Batik

GCG

circle

KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKOcircle

Dalam menerapkan kebijakan manajemen risiko, TELKOM PROPERTY berpedoman pada dua landasan kebijakan, yaitu Peraturan Direksi PD.10/HK.200/GSD-000/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Manajemen Risiko Perusahaan (GSD Enterprise Risk Management) dan Peraturan Direktur Finance & Risk Management PR.24/HK.200/GSD-000/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Ratifikasi Peraturan Direktur Keuangan Telkom PR.614/2022 tentang Pedoman Implementasi Manajemen Risiko Perusahaan (Telkom Enterprise Risk Management).

Pada tahun 2021, TELKOM PROPERTY Mengikuti standarisasi manajemen risiko di PT Telkom dari yang semula mengacu kepada COSO ERM beralih ke ISO 31000: 2018 Risk Management - Principles and Guidelines, dimana standarisasi ini terdiri dari 3 (tiga) komponen utama yaitu:

Prinsip (Principle) sebagai fondasi bagaimana manajemen risiko berjalan untuk menjamin tercipta dan terlindunginya nilai;

Kerangka kerja (Framework) yang mengatur komitmen atas peran dan pembagian fungsi manajemen risiko;

Proses (Process) yang menjelaskan aktivitas/tahapan dalam melakukan manajemen risiko. Proses manajemen risiko terdiri dari 6 (enam) proses yaitu:

  • Penetapan Konteks - Lingkup, Konteks, Dan Kriteria
  • Risk Assessment
  • Risk Treatment (Risk Identification, Risk Analysis, Risk Evaluation)
  • Komunikasi Dan Konsultasi
  • Monitoring Dan Review
  • Pencatatan Dan Pelaporan

GAMBARAN UMUMcircle

TELKOM PROPERTY sebagai salah satu Anak Perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk berkewajiban untuk menerapkan sistem manajemen risiko ini karena mendapatkan mandat dari PT Telkom sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. 1 Tahun 2011. Dari aspek regulasi internal perusahaan, berkaitan dengan pengaturan implementasi manajemen risiko, TELKOM PROPERTY juga telah menerbitkan berbagai kebijakan perusahaan dalam bentuk antara lain:

Keputusan Dewan Komisaris Diluar Rapat (Sirkuler) No. 145/ PR240/DK.TELpro/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Audit;

PD. 10/HK.200/GSD-000/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Manajemen Risiko Perusahaan (GSD Enterprise Risk Management);

Peraturan Direktur Finance & Risk Management PR.24/ HK.200/GSD-000/2022 tentang Ratifikasi Peraturan Direktur Keuangan Telkom PR.614/2022 tentang Pedoman Implementasi Manajemen Risiko Perusahaan (Telkom Enterprise Risk Management);

Standard Operating Procedure (SOP) Penjelasan Atas Peraturan Direktur Finance & Risk Management Perusahaan PT. Graha Sarana Duta : PR.24/HK.200/GSD-000/2022 tentang Pedoman Implementasi Manajemen Risiko Perusahaan (GSD Enterprise Risk Management);

Standard Operating Procedure (SOP) GSD/002/RMU/XI/2022 tentang Penyusunan Risk Project Assessment (RPA).

Berbagai regulasi dan ketentuan tersebut menjadi landasan TELKOM PROPERTY untuk menjalankan manajemen risiko, tentunya telah mengacu pada berbagai standar dan best practice yang ada.

chat